Jepretnews.com – Sebuah kabar mengejutkan mengguncang kancah politik Bengkulu menyambut tahun anggaran 2026.
Anggota terhormat dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, mengungkapkan kegelisahannya secara terbuka.
Ternyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu tidak menerima satu rupiah pun alokasi anggaran dalam draf Rencana Kerja Anggaran tahun mendatang.
Sekejap saja, temuan ini menciptakan riak kecaman dari Dewan. Edwar Samsi menyampaikan kekecewaannya secara lugas.
“Saya kaget kalau MUI tidak ada anggaran.” Akibatnya, pernyataan tersebut menggambarkan betapa anehnya keputusan pemangkasan dana bagi mitra strategis pemerintah daerah ini. Rabu 5 November 2025.
Edwar Samsi mengambil sikap tegas dan menegaskan dasar hukum yang sangat jelas mengenai kewajiban pendanaan ini. Ia mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2014, khususnya Pasal 4 Ayat 2.
Menurut ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah memang wajib memberikan bantuan pendanaan kegiatan kepada MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, penghapusan anggaran ini melanggar payung hukum yang telah ditetapkan secara nasional.
Lebih lanjut, Edwar Samsi menekankan bahwa masalah ini harus segera diperbaiki oleh eksekutif. Ia menuntut, “Untuk tahun berikutnya harus kembali dianggarkan ke MUI provinsi Bengkulu.” Tegasnya itu menembus asumsi adanya pembiaran anggaran vital ini.
Anggota dewan yang vokal ini menegaskan posisinya murni berlandaskan kemitraan, bukan kepentingan golongan. Pasalnya, ia melihat MUI sebagai mitra pemerintah yang bertanggung jawab mengurus pondasi agama masyarakat.
Oleh sebab itu, ketika lembaga semacam ini terabaikan dalam alokasi anggaran, Edwar Samsi merasa geram.
Faktanya, MUI merupakan organisasi yang menangani isu-isu keagamaan paling fundamental di tengah masyarakat.
Sejalan dengan itu, mengabaikan pendanaan mereka sama saja dengan mengabaikan stabilitas keagamaan daerah.
Edwar Samsi mendorong semua pihak mengoreksi perencanaan 2026, supaya dukungan bagi ulama berlanjut sesuai amanat undang-undang.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk mendapatkan informasi terkini.
