Jepretnews.com – Perkara hukum yang melibatkan dua perempuan di Kabupaten Kepahiang semakin memanas. Setelah RMP, seorang perempuan yang disebut bertugas sebagai oknum Satpol PP Kabupaten Kepahiang, melaporkan AZ ke Polda Bengkulu atas dugaan pemerasan, kini giliran pihak AZ menyampaikan bantahan secara terbuka.
Melalui kuasa hukumnya, Dumiyanti, SH, AZ menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Namun, ia menilai sejumlah pernyataan yang telah disampaikan ke ruang publik merupakan versi sepihak dan menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kliennya.
“Laporan yang telah disampaikan di Polda Bengkulu kami hargai karena itu merupakan hak mereka. Tetapi sangat kami sayangkan pernyataan yang disampaikan karena menurut kami tidak berdasarkan fakta,” kata Dumiyanti. Dilansir dari Bengkulutoday.com
Perkara ini pun kini memiliki dua laporan berbeda yang masing-masing masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh tudingan yang muncul masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dumiyanti menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang lebih dahulu dibuat kliennya di Polres Kepahiang.
Menurut keterangannya, pada 7 Juli 2026 di Desa Despeta II, Kabupaten Kepahiang, AZ mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang disebut melibatkan RMP bersama seorang perempuan lainnya berinisial TI.
Karena itu, pihak AZ membantah pernyataan yang menyebut insiden tersebut hanya berupa cekcok hingga aksi saling dorong.
“Pernyataan bahwa hanya terjadi cekcok dan dorong-mendorong itu tidak benar menurut keterangan klien kami. Yang dilaporkan klien kami adalah dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan RMP bersama rekannya berinisial TI,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, AZ mendatangi Polres Kepahiang pada malam hari dan membuat laporan sekitar pukul 21.20 WIB.
Menurut Dumiyanti, penyidik telah memeriksa kliennya sebagai pelapor. Selain itu, sejumlah saksi, termasuk ayah AZ, kepala desa, serta Kepala Dusun I yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa, juga telah dimintai keterangan.
“Korban sudah diperiksa, saksi-saksi juga sudah. Kepala desa dan Kadus I juga sudah diperiksa. Yang sangat kami harapkan sekarang adalah pihak yang dilaporkan dapat segera diperiksa sehingga perkara ini menjadi terang,” katanya.
Pihak AZ juga menepis pernyataan yang menyebut pernah ada upaya perdamaian dengan membawa uang sebesar Rp5 juta. Menurut Dumiyanti, baik AZ maupun keluarganya mengaku tidak pernah mengetahui adanya penawaran tersebut.
“Disebutkan ada itikad baik membawa uang Rp5 juta tetapi ditolak. Kami tegaskan, korban maupun keluarga korban tidak pernah mengetahui adanya hal tersebut,” tegas Dumiyanti.
Tak hanya itu, tudingan mengenai adanya permintaan uang damai sebesar Rp60 juta juga dibantah secara tegas. Menurutnya, baik kliennya maupun ayah kliennya tidak pernah meminta nominal tersebut kepada pihak mana pun.
“Korban maupun ayah korban tidak pernah meminta uang Rp60 juta. Jadi kami membantah apabila kemudian disebut seolah-olah nominal tersebut merupakan permintaan dari klien kami,” ujarnya.
Dumiyanti juga menanggapi pernyataan yang menyebut AZ tidak mengalami luka maupun cacat fisik. Ia menegaskan bahwa kondisi kliennya telah diperiksa oleh tenaga medis dan hasilnya telah dituangkan dalam visum. Oleh sebab itu, menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya luka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti.
“Dikatakan korban tidak ada luka dan tidak ada cacat fisik. Kami tegaskan, apa yang menjadi akibat dan dialami korban semuanya ada dalam visum. Nantinya tentu penyidik yang menilai dan membuktikannya,” kata Dumiyanti.
Sebelumnya, kuasa hukum RMP, Ade Bayu Putra, SH, menyampaikan kronologi yang berbeda. Menurutnya, persoalan bermula dari cekcok antara RMP dan AZ yang kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong hingga berujung laporan dugaan penganiayaan.
Ade mengatakan kedua belah pihak juga sempat dipertemukan bersama perangkat desa pada 7 Juli 2026 sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, menurutnya, kliennya membawa uang Rp5 juta sebagai bentuk itikad baik.
“Klien kami sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun kemudian muncul permintaan uang dalam jumlah yang menurut kami tidak wajar,” kata Ade Bayu Putra.
Menurut versi pihak RMP, beberapa hari setelah pertemuan tersebut muncul komunikasi yang menyebut angka Rp60 juta sebagai syarat penyelesaian perkara. Pihaknya mengaku memiliki rekaman pesan suara dan percakapan yang akan disampaikan dalam proses hukum.
“Atas dasar itu, kami menduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikannya,” ujar Ade.
Menanggapi laporan tersebut, Dumiyanti kembali menegaskan bahwa tuduhan pemerasan masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan dan tidak membangun kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diperiksa.
“Kami ingin duduk persoalannya menjadi jelas sehingga tidak terkesan informasi sepihak. Kami serahkan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan fakta yang sebenarnya,” tutup Dumiyanti.
Saat ini terdapat dua laporan yang berjalan secara terpisah. AZ melaporkan dugaan kekerasan yang disebut melibatkan RMP dan TI ke Polres Kepahiang. Sementara itu, RMP melaporkan AZ ke Polda Bengkulu atas dugaan pemerasan yang diklaim berkaitan dengan proses upaya perdamaian.
Seluruh tuduhan yang disampaikan kedua belah pihak masih berupa dugaan dan merupakan versi masing-masing. Oleh karena itu, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
