Jepretnews.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kaur resmi diungkap oleh Polres Kaur setelah laporan keluarga korban ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
Kepolisian Resor Kaur menggelar konferensi pers pada Jumat (3/4/2026) di Mapolres Kaur terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2026. Korban adalah anak perempuan berinisial “Bunga” (12), seorang pelajar di Kabupaten Kaur.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” tegas Kapolres Kaur. Dilansir darj Bengkulutoday.com.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga memiliki peran utama dalam tindak pidana tersebut.
Selain itu, beberapa tersangka lain diduga melakukan tindakan serupa dengan modus ancaman maupun bujuk rayu. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu terduga pelaku lain yang belum tertangkap.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, kasur, serta dokumen identitas yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Kaur menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kasus serupa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan anak serta peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Meta description: Kasus kekerasan seksual anak di Kaur terungkap. Polisi tetapkan ayah tiri sebagai tersangka utama dan buru pelaku lain.
#KasusKaur #PolresKaur #PerlindunganAnak #BreakingNews #NewsUpdate
