• Sel. Agu 18th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Kejari Kepahiang Temukan 15 Perda Tak Sinkron, Bupati Zurdi Nata Siap Cabut Aturan Bermasalah

Byadmin_jepretnews

Agu 4, 2026

Jepretnews.com – Alarm peringatan bagi regulasi di Kabupaten Kepahiang resmi dibunyikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengungkap hasil kajian yang menunjukkan 15 Peraturan Daerah (Perda) sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi nasional. Dari jumlah tersebut, tiga perda langsung masuk daftar prioritas untuk segera dilakukan harmonisasi.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah harus bergerak cepat menyesuaikan produk hukum dengan aturan terbaru, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Harmonisasi dinilai penting agar setiap perda tetap memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa harmonisasi perda merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mengawal kepastian hukum di daerah.

“Kami dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru selaku jaksa pengacara negara dari Kabupaten Kepahiang memang harus melakukan harmonisasi,” ucap Bagus pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Bagus menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan jajarannya menemukan 15 perda yang substansinya sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru. Meski demikian, pada tahap awal Kejari baru menyerahkan rekomendasi harmonisasi terhadap tiga perda yang dianggap paling mendesak.

“Total ada 15 perda di Kabupaten Kepahiang yang sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi terbaru. Namun pada kesempatan kali ini baru tiga perda yang disarankan untuk dilakukan harmonisasi kembali sebagaimana dalam pendapat hukum yang telah kami serahkan kepada Bupati Kepahiang dan Sekwan Kabupaten Kepahiang,” ungkap Bagus.

Tidak hanya memberikan rekomendasi, Kejari Kepahiang juga menyatakan siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Kepahiang selama proses harmonisasi berlangsung.

Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan revisi maupun pencabutan perda dilakukan sesuai prosedur hukum sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang lebih kuat, relevan, dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

“Peran kami nanti akan melakukan pendampingan terkait perda tersebut dan kami bersama pemda berkomitmen supaya peraturan ini sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.

Menanggapi rekomendasi Kejari Kepahiang, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata menyatakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerima masukan tersebut dan siap melakukan langkah-langkah penyesuaian.

Menurutnya, apabila terdapat perda yang sudah tidak lagi sinkron dengan aturan di atasnya, pemerintah daerah tidak akan ragu melakukan koreksi bahkan mencabut perda tersebut.

“Sesuai dengan koreksi kejaksaan bahwa ada beberapa perda kita yang tidak sinkron atau linear lagi dengan regulasi yang ada sekarang,” ujar Bupati Zurdi Nata.

Ia menegaskan bahwa perda merupakan produk hukum turunan dari berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Presiden. Karena itu, setiap perubahan regulasi di tingkat pusat harus diikuti dengan penyesuaian di tingkat daerah.

“Perda ini kan turunan, baik dari UU, PP, Perpres dan lain sebagainya. Kita sendiri jika memang sudah tidak sesuai kita siap untuk cabut atau kita koreksi,” tegas Nata.

Dalam pendapat hukum yang telah disampaikan Kejari Kepahiang kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan DPRD, terdapat tiga perda yang menjadi prioritas untuk segera diharmonisasi, yaitu:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Harmonisasi ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan hukum nasional. Selain itu, proses tersebut juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memastikan seluruh produk hukum daerah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.