Jepretnews.com – Sebanyak 16 mantan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, bersama dua orang advokat resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 50 Undang-Undang Perbendaharaan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 284/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 2 Agustus 2026, dan menjalani Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Total terdapat 18 warga negara dari berbagai latar belakang profesi mulai dari karyawan swasta, karyawan BUMD, ibu rumah tangga, wiraswasta, petani, guru, advokat, hingga mahasiswa ilmu hukum yang bergabung sebagai pemohon. Para Pemohon tersebut antara lain Hambali Julianto, A. Adi Suseta, Nining Lestari, Yayan Yuliansyah, Hendri Markose, Bambang Sumantri, Robi Sugara, Gusti Hariansyah, Marion Angkasa Putra, Ade Saputra, Marlia, Eva Nelly, Radius Saputra, Doni Suparman, Wiwik Mayang Sari, Nodi Saputra, Muhammad Ade Afriansyah, dan Vendy Setiawan.
Dalam persidangan, salah satu Pemohon Prinsipal, Vendy Setiawan, mengungkapkan bahwa Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menimbulkan krisis konstitusional yang nyata dan mendasar.
“Kebijakan imunitas absolut berupa larangan penyitaan uang dan barang milik negara telah secara nyata melumpuhkan daya paksa dan efektivitas eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Vendy di hadapan Majelis Panel Hakim.
Menurut para pemohon, aturan tersebut kerap disalahgunakan sebagai tameng hukum (legal shield) yang kebal sanksi oleh instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD. Akibatnya, putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) atau perdata kehilangan makna hukumnya.
Larangan penyitaan membuat para pekerja yang menuntut hak pesangon dan hak normatif lainnya kehilangan hak mereka secara riil. Kedaulatan eksekusi yang seharusnya berada di tangan pengadilan seolah disandera dan dialihkan pada prosedur internal birokrasi keuangan eksekutif.
Perjuangan 4 Tahun Tanpa Upah
Kuasa hukum para pemohon, Tris Setiawan, S.H dan rekan, membeberkan pokok permohonan kliennya. Para pemohon yang merupakan pekerja PDAM Tirta Alami Kepahiang mengaku tidak menerima upah serta hak normatif lainnya selama 4 tahun, serta diberhentikan secara sepihak. Terhadap tindakan sewenang-wenang tersebut, Pemohon 1 hingga 16 telah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun, kebijakan imunitas absolut membuat putusan pengadilan tersebut tidak bisa dieksekusi di lapangan. Hak-hak konstitusional warga negara yang telah ditetapkan oleh badan peradilan terdegradasi sekadar menjadi “menang di atas kertas” tanpa adanya kepastian pemulihan hukum dan keadilan, karena Negara tidak berada di atas hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 50 UU 1/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Mereka meminta agar larangan penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan aset milik negara/daerah dikecualikan terhadap pelaksanaan sita eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht, setelah dilakukan aanmaning (teguran) namun tidak dilaksanakan secara sukarela oleh BUMN dan/atau BUMD.
Dalam sesi penasihatannya, Suhartoyo mengingatkan para pemohon agar mencermati ketentuan pasal lain yang turut mengatur perlindungan keuangan negara, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Tapi cermati di Undang-Undang Keuangan Negara, di Pasal 2 huruf g, h dan lain sebagainya itu juga keuangan negara itu terdiri dari atau meliputi termasuk surat berharga, benda tetap, benda bergerak yang tidak bisa dipisahkan dari kekayaan negara atau keuangan negara,” tutur Suhartoyo.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini. (Rilis, Reka)
