Jepretnews.com – Perselisihan dalam lingkup keluarga di Kabupaten Kepahiang kini bergulir ke ranah hukum. Seorang mertua berinisial AA melaporkan menantunya sendiri ke Polres Kepahiang terkait dugaan keributan yang terjadi di Kecamatan Kepahiang.
Laporan tersebut masuk pada Selasa, 21 Juli 2026. Setelah laporan berjalan, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Perkembangan terbaru terlihat pada Rabu, 5 Agustus 2026. AA mendatangi Polres Kepahiang dengan didampingi penasihat hukumnya, Dummi Yanti, S.H.
Kedatangan AA menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menggali lebih lanjut informasi mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian karena pihak yang melaporkan merupakan mertua, sedangkan pihak yang dilaporkan merupakan menantu sendiri. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan sehingga belum ada kesimpulan mengenai pihak yang terbukti bersalah. Dalam proses tersebut, AA memberikan keterangan kepada penyelidik terkait peristiwa yang dilaporkannya.
Penasihat hukum AA, Dummi Yanti, S.H., menjelaskan bahwa agenda kedatangan kliennya berkaitan dengan berita acara wawancara dalam tahap penyelidikan.
“Berita acara wawancara karena masih tingkat penyelidikan, semoga aja cepat naik ke penyidikan,” kata Dummi Yanti.
Pernyataan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa pihak pelapor berharap kepolisian segera menentukan arah penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
Meski demikian, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tetap menjadi kewenangan kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Karena itu, publik masih perlu menunggu proses hukum berjalan. Terlebih, setiap pihak yang terkait dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, dugaan keributan antara mertua dan menantu ini memperlihatkan bahwa persoalan keluarga juga dapat berkembang menjadi perkara hukum ketika pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur kepolisian.
Sampai saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih memiliki ruang untuk menggali keterangan dari pelapor maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa.
Dengan demikian, belum tepat untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menentukan siapa yang bersalah sebelum kepolisian menyelesaikan proses penyelidikan dan menetapkan langkah hukum berikutnya.
Perkembangan kasus mertua laporkan menantu di Kepahiang ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta bukti yang berhasil dikumpulkan aparat penegak hukum.
Jepretnews.com akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan mengedepankan fakta, konfirmasi, serta asas praduga tak bersalah.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
