Jepretnews.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan itu menggambarkan situasi yang kini membayangi TA, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang.
Saat masih menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK, TA kembali menghadapi persoalan hukum baru.
Kali ini, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan TA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersebut menambah panjang proses hukum yang harus dihadapi TA. Sebelumnya, pada 18 September 2026, Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan TA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek SPALD-S atau MCK. Saat ini, TA menjalani penahanan di Lapas Curup dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam perkara terbaru, penyidik Polda Bengkulu menduga adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan TA sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Penyidik menduga TA melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang pada periode Januari hingga Agustus 2023.
“Dapat kami sampaikan bahwa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023 lalu,” ungkap Kombes Pol. Imam Wijayanto, Jumat (25/9/2026), sebagaimana dilansir dari Narasiberita.co.id.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik kini memproses perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Disparpora Kepahiang.
Dalam keterangannya, Imam Wijayanto menjelaskan bahwa penyidik menduga TA melakukan penggelembungan nilai anggaran atau mark up serta manipulasi anggaran dalam sejumlah kegiatan.
Penyidik mendasarkan dugaan tersebut pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal Disparpora Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.
Hasil audit tersebut mencatat dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar.
Selain mengandalkan hasil audit, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. Pemeriksaan tersebut mencakup saksi yang mengetahui pelaksanaan kegiatan hingga saksi ahli.
“Dari hasil PKKN ditemukan adanya kerugian negara. Dalam proses perkara ini penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi-saksi, ada 73 orang dan di antaranya saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dengan demikian, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Di sisi lain, penyidik Polda Bengkulu belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi Disparpora Kepahiang.
Imam Wijayanto menyampaikan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pengembangan tersebut membuka peluang bagi penyidik untuk menetapkan tersangka baru apabila menemukan bukti yang cukup. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni TA.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan pada Rabu, 8 April 2026. Penyidik menyasar kantor Disparpora Kabupaten Kepahiang, kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, serta sejumlah kediaman pribadi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan manipulasi sejumlah kegiatan dan pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023. Penyidik menelusuri beberapa komponen anggaran, mulai dari perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, hingga tujuh paket pekerjaan konstruksi.
Secara keseluruhan, kegiatan yang masuk dalam penyidikan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp6,2 miliar. Penyidik kini mendalami pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat TA dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga merujuk pada penyesuaian kualifikasi yuridis melalui Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan penetapan tersangka dalam perkara Disparpora tersebut, TA kini menghadapi dua perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum berbeda. Meski demikian, proses hukum kedua perkara tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka juga tidak menghapus hak TA untuk memperoleh proses peradilan yang adil serta asas praduga tidak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
