• Kam. Sep 10th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Barang Bukti Rp50 Juta Diserahkan, Kerugian Rp4,7 Miliar Belum Pulih: Korban Penggelapan Uang Kopi Pilih Ikhlas

Byadmin_jepretnews

Sep 9, 2026

Jepretnews.com – Babak baru perkara penggelapan uang kopi senilai miliaran rupiah di Kabupaten Kepahiang kembali bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang menyerahkan barang bukti bernilai ekonomis kepada korban terdakwa Subhan Fernando (36) alias Aan, Rabu, 9 September 2026.

Namun, penyerahan tersebut menyisakan fakta yang mencolok. Nilai barang bukti yang diterima korban ditaksir hanya sekitar Rp50 juta, sementara kerugian yang dialami korban H. Darusalam mencapai Rp4,7 miliar.

Artinya, barang bukti tersebut belum mampu memulihkan sebagian besar kerugian dalam perkara penggelapan uang kopi tersebut.

Anak korban, Neni Putri, mengatakan pihak keluarga menerima sebanyak 26 barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang. Barang bukti tersebut terdiri dari sejumlah barang bernilai ekonomis, antara lain pakaian, sepatu, handphone, hingga laptop.

Kejaksaan Negeri Kepahiang kemudian menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak korban sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Hari ini kami sebagai korban menerima barang bukti, dimana barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan, ada 26 item. Barang-barang itu dibeli terdakwa Aan dari penggelapan uang kopi yang dilakukannya,” jelas Neni.

Meski menerima barang bukti tersebut, keluarga korban menyadari bahwa nilainya masih sangat jauh dibandingkan total kerugian yang mereka alami. Dengan demikian, penyerahan 26 barang bukti itu belum menjadi titik pemulihan kerugian secara utuh bagi H. Darusalam.

Neni mengungkapkan, keluarga sebenarnya memiliki opsi untuk menempuh langkah hukum lain, termasuk jalur perdata. Akan tetapi, pihak keluarga memilih tidak melanjutkan upaya tersebut.

Menurut Neni, keluarga tidak menemukan aset yang dapat ditelusuri sebagai hasil dari penggelapan uang kopi tersebut.

“Hasil penggelapan uang yang dilakukan terdakwa Aan tidak terdeteksi dibelikan ke aset, begitupun setahu kami Aan ini datang ke keluarga kami hanya modal nyawa, sehingga upaya hukum lainnya tidak kami lakukan. Kami ikhlas,” ungkap Neni.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keluarga korban memilih menerima kondisi yang ada setelah proses hukum berjalan. Terlebih lagi, keluarga menilai hasil penggelapan tersebut tidak berubah menjadi aset bernilai besar yang dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian korban.

Neni juga menjelaskan kondisi ekonomi terdakwa selama menjalani kehidupan rumah tangga dengan adiknya. Ia menyebut terdakwa tidak memiliki aset yang diketahui keluarga. Bahkan, sejumlah kebutuhan utama seperti rumah, kendaraan, hingga modal usaha, menurut Neni, mendapat pembiayaan dari ayahnya, H. Darusalam.

“Dalam persidangan juga, terdakwa Aan mengakui jika tidak mampu mengembalikan kerugian yang dialami ayah saya,” ujar Neni.

Kini, keluarga korban hanya menerima barang bukti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. Nilai ekonomis 26 barang tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Namun di balik penyerahan tersebut, masih terbentang selisih sangat besar antara nilai barang bukti dan kerugian yang dialami korban.

Rp50 juta barang bukti berhadapan dengan Rp4,7 miliar kerugian. Keluarga H. Darusalam pun akhirnya memilih satu sikap, tidak menempuh upaya hukum perdata dan menyatakan ikhlas atas kondisi tersebut.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.