Jepretnews.com – Tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi perhatian.
Pasalnya, setelah HGU tersebut berakhir pada 21 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih mendorong adanya kejelasan mengenai status dan penataan lahan tersebut. Rabu (30/9/2026).
Kondisi itu membuat Pemkab Kepahiang mengambil langkah lebih jauh. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP secara resmi mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Surat tersebut meminta fasilitasi terhadap proses penelitian kembali, penggunaan, pemanfaatan, serta penataan tanah negara eks HGU PT TUMS.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena Pemkab Kepahiang sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan permohonan koordinasi dan tindak lanjut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang maupun Kementerian ATR/BPN RI.
Berdasarkan surat resmi Bupati Kepahiang bernomor B.000.2.5/ /F/BKD/KPH/2026 tertanggal September 2026, HGU PT TUMS di Kecamatan Kabawetan telah berakhir pada 21 Mei 2021.
Pemkab Kepahiang kemudian mendorong proses penataan kembali agar penggunaan dan pemanfaatan tanah negara tersebut memperoleh kepastian sesuai ketentuan.
Bupati Zurdi Nata menyampaikan permintaan tersebut secara langsung melalui surat yang ditujukan kepada Deputi Korsup KPK RI.
“Sehubungan dengan telah berakhirnya Hak Guna Usaha PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan pada tanggal 21 Mei 2021 dan berbagai upaya yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang selama ini belum ada kejelasan status, kami mohon difasilitasi terhadap tindak lanjut penelitian kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah negara eks HGU tersebut,” sampai Bupati Zurdi Nata.
Pernyataan tersebut menjadi dasar Pemkab Kepahiang untuk meminta fasilitasi lintas lembaga. Pemerintah daerah berharap proses penataan dapat berjalan lebih jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.
Dokumen Pemkab Kepahiang juga mencatat sejumlah surat yang telah pemerintah daerah layangkan kepada Kementerian ATR/BPN RI maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang.
Pada 26 Agustus 2025, Pemkab Kepahiang mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN RI dengan Nomor 028/2443/F/BKD/KPH/2025 tentang Permohonan Tanah Eks HGU PT TUMS.
Berikutnya, pada 27 Februari 2026, Pemkab Kepahiang kembali mengirimkan surat kepada Kantor Pertanahan Kepahiang dengan Nomor 028/0712/F/BKD/KPH/2026 mengenai Permohonan Rapat Koordinasi Tanah Negara Bekas HGU PT TUMS.
Kemudian, pemerintah daerah mengajukan Surat Perubahan Permohonan Nomor B.000.2.5/1972/F/BKD/KPH/2026 pada 15 Juni 2026.
Tidak berhenti sampai di sana, Pemkab Kepahiang kembali mengirimkan Surat Permohonan Perkembangan Tindak Lanjut Nomor 028/2453/F/BKD/KPH/2026 pada 30 Juli 2026. Rentetan surat tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Kepahiang terus mendorong proses koordinasi mengenai tanah eks HGU PT TUMS.
Namun, pemerintah daerah masih menunggu tindak lanjut yang dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai status serta arah penataan lahan tersebut.
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena sejumlah pihak telah mengusulkan pemanfaatan lahan eks HGU PT TUMS untuk kebutuhan strategis. Pemkab Kepahiang menyebut usulan tersebut mencakup kepentingan layanan umum, pertahanan, keamanan, hingga pengembangan sektor pertanian.
Salah satu usulan datang dari Korem 041/Garoeda Emas/Kodim 0409/Rejang Lebong. Instansi tersebut mengajukan permohonan bantuan lahan untuk pembangunan Makodim dan Yonif Teritorial Pembangunan (YTP) di Kabupaten Kepahiang.
Selain itu, Batalyon A Pelopor Brimob mengajukan permohonan alokasi lahan untuk pembangunan Kompi 3 Batalyon A Pelopor. Sementara itu, Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian Bengkulu juga mengajukan permohonan hibah lahan untuk pengembangan kebun percobaan pertanian.
Berbagai usulan tersebut membuat kepastian status tanah menjadi semakin penting. Sebab, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum dan administrasi yang jelas sebelum melakukan pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan pembangunan.
Melalui Deputi Korsup KPK RI, Pemkab Kepahiang berharap proses inventarisasi, penelitian kembali, serta legalisasi penataan tanah negara eks HGU PT TUMS dapat berjalan transparan dan objektif.
Pemerintah daerah juga berharap koordinasi tersebut dapat memperjelas status lahan sekaligus mempercepat proses penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, langkah Pemkab Kepahiang bukan sekadar mengejar pemanfaatan lahan.
Pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian mengenai status tanah sebelum berbagai usulan pembangunan dapat berjalan. Kini, tindak lanjut atas permintaan fasilitasi tersebut menjadi bagian penting dari proses penataan tanah eks HGU PT TUMS.
Kejelasan status, legalitas pemanfaatan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan menjadi kunci agar tanah negara tersebut dapat dimanfaatkan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Kepahiang.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
