• Kam. Okt 1st, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Kasus Telaga Hijau Memanas, Jaksa Minta Rekonstruksi Digelar di Lokasi Kejadian

Byadmin_jepretnews

Okt 1, 2026

Jepretnews.com – Kasus kematian Rehan Gustiawan (16) di kawasan Telaga Hijau, Kabupaten Kepahiang, memasuki tahapan penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang membuka kemungkinan menggelar rekonstruksi kasus Telaga Hijau langsung di lokasi kejadian untuk mengurai secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya pelajar tersebut.

Langkah ini menjadi perhatian karena perkara tersebut melibatkan dua tersangka dengan kategori usia berbeda, yakni tersangka dewasa F (19) dan anak yang berhadapan dengan hukum P (17). Keduanya diketahui merupakan rekan korban.

Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Ahmad Yantomi, SH, mengatakan pihaknya meminta rekonstruksi untuk tersangka dewasa. Sementara itu, proses terhadap tersangka anak menyesuaikan ketentuan penanganan perkara anak.

“Untuk yang dewasa kita mintakan rekonstruksi, kalau untuk yang anak menyesuaikan karena penahanan anak singkat,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, pihaknya merencanakan rekonstruksi kasus Telaga Hijau sebelum tersangka anak menjalani proses eksekusi ke Lapas Anak di Bengkulu.

Menurutnya, rekonstruksi memiliki peran penting untuk memperjelas setiap tahapan peristiwa. Jaksa ingin memperoleh gambaran yang lebih konkret mengenai dugaan penganiayaan yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, rekonstruksi juga akan membantu aparat penegak hukum mencocokkan keterangan dengan rangkaian kejadian di lokasi.

“Untuk melengkapi, kita minta kronologis secara jelas dia melakukan penganiayaan ataupun dugaan pembunuhan itu di rekonstruksi. Untuk meyakinkan Jaksa dan di persidangan nanti,” tegasnya.

Rekonstruksi nantinya tidak sekadar memperagakan ulang peristiwa. Aparat penegak hukum akan mencermati detail tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban.

Jaksa juga ingin mengetahui bagaimana dugaan penganiayaan berlangsung, termasuk apakah pelaku menggunakan tangan kosong atau menggunakan alat tertentu.

Dengan rekonstruksi langsung di lokasi kejadian, penyidik dan jaksa dapat mencocokkan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan serta alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.

Namun demikian, seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menetapkan F (19) dan P (17) sebagai tersangka. Sebelumnya, tersangka anak yang berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan ke Kejari Kepahiang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Rehan Gustiawan diduga mengalami penganiayaan di sebuah pondok. Aparat menduga F dan P terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut sebelum korban kemudian ditenggelamkan di kawasan Telaga Hijau.

Peristiwa itu kemudian merenggut nyawa Rehan, pelajar berusia 16 tahun asal Kabupaten Kepahiang.

Dalam perkara tersebut, aparat menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan juncto pasal penyertaan serta ketentuan mengenai pembunuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini, rekonstruksi kasus Telaga Hijau menjadi salah satu tahapan yang dinilai penting untuk memperjelas kronologi. Dari lokasi kejadian, aparat akan menguji kembali rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Rehan kehilangan nyawa.

Hasil rekonstruksi nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dan akan digunakan untuk memperkuat fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.