Jepretnews.com – Pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, bakal memasuki babak baru! Sebanyak 37 desa yang tersebar di delapan kecamatan bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 9 November 2026.
Namun, kali ini masyarakat tidak hanya menunggu pengumuman hasil pemilihan, melainkan juga berkesempatan memantau perkembangan perolehan suara melalui teknologi digital.
Menariknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyiapkan aplikasi Quick Count atau hitung cepat untuk mendukung keterbukaan informasi selama pelaksanaan Pilkades.
Inovasi tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk mengawasi perkembangan hasil penghitungan suara tanpa harus mendatangi lokasi pemungutan suara.
Lantas, seberapa siap sistem digital tersebut menghadapi Pilkades Serentak 2026? Mampukah aplikasi ini memperkuat transparansi sekaligus menekan potensi kesimpangsiuran informasi hasil pemilihan?
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kepahiang, Kushadi Cahyadi, S.IP., mengungkapkan bahwa pihaknya terus mematangkan persiapan aplikasi Quick Count menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak.
Melalui Bidang E-Government, Dinas Kominfo Kepahiang telah menyelesaikan pengembangan sistem sekaligus memberikan pelatihan kepada para administrator yang nantinya bertugas memasukkan data hasil pemilihan dari masing-masing desa.
Bahkan, Kushadi menyebut tingkat kesiapan aplikasi tersebut telah mencapai 95 persen.
“Kita sudah melatih para admin yang akan menginput hasil Pilkades ke aplikasi Quick Count kita dan kesiapannya sudah 95 persen,” ungkap Kushadi pada Selasa (3/11/2026).
Dengan demikian, pemerintah daerah tinggal memaksimalkan sejumlah tahapan persiapan sebelum masyarakat menggunakan aplikasi tersebut untuk memantau perkembangan perolehan suara.
Meski begitu, kesiapan teknis dan ketepatan penginputan data tetap menjadi faktor penting agar sistem mampu menyajikan informasi secara akurat.
Tidak hanya menyiapkan sistem penghitungan cepat, Dinas Kominfo Kepahiang juga mulai membuka akses informasi Pilkades melalui platform digital resmi pemerintah daerah.
Masyarakat dapat mengunjungi alamat pilkades.kepahiangkab.go.id untuk melihat berbagai informasi mengenai penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026.
Menurut Kushadi, platform tersebut telah menyediakan sejumlah data penting yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Pada tautan tersebut sudah mencakup nama kandidat calon kades, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga daftar desa yang melaksanakan Pilkades,” tambahnya.
Artinya, masyarakat tidak perlu hanya mengandalkan informasi dari pihak tertentu untuk mengetahui daftar kandidat maupun jumlah pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, keterbukaan data tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa.
Kehadiran aplikasi Quick Count tentu membawa harapan baru bagi penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika persaingan antarcalon kepala desa berlangsung ketat.
Melalui sistem tersebut, warga diharapkan dapat mengikuti perkembangan perolehan suara dari masing-masing desa secara daring setelah petugas memasukkan hasil penghitungan.
Namun demikian, kecepatan penyajian data harus berjalan seiring dengan ketelitian dan keakuratan informasi.
Sebab, keterlambatan penginputan maupun kesalahan memasukkan angka berpotensi menimbulkan perbedaan informasi yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, peran administrator desa dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem. Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa hasil hitung cepat merupakan informasi sementara. Penetapan hasil Pilkades tetap harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penggunaan teknologi digital juga dapat memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pilkades. Dengan akses informasi yang lebih terbuka, masyarakat memiliki kesempatan untuk membandingkan perkembangan data yang tampil dalam aplikasi dengan informasi penghitungan suara dari penyelenggara di tingkat desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang penyebaran kabar bohong atau hoaks yang kerap muncul ketika masyarakat menunggu hasil pemilihan. Meski demikian, aplikasi Quick Count bukan jaminan bahwa seluruh potensi pelanggaran dapat hilang.
Penyelenggara tetap harus menjaga netralitas, memastikan ketepatan data, serta menyediakan mekanisme klarifikasi apabila muncul perbedaan hasil. Terlebih lagi, Pilkades Serentak yang melibatkan 37 desa di delapan kecamatan membutuhkan koordinasi dan pengawasan yang konsisten.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan kedamaian selama proses pemilihan berlangsung.
Kini, menjelang pemungutan suara pada 9 November 2026, perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa yang akan memenangkan kursi kepala desa, tetapi juga pada kesiapan pemerintah daerah menghadirkan sistem informasi yang transparan dan terpercaya.
Pertanyaannya, mampukah aplikasi Quick Count yang diklaim telah siap 95 persen tersebut menyajikan perkembangan perolehan suara secara cepat dan akurat ketika 37 desa menggelar Pilkades secara bersamaan?
Jawabannya akan terlihat saat sistem tersebut mulai menerima data hasil pemungutan suara pada hari pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
