Jepretnews.com – Pemerintah telah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia, memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas. Namun, ada beberapa biaya yang masih harus dibayar oleh pemilik kendaraan untuk keperluan lain.
Biaya yang Masih Harus Dibayar
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tergantung pada jenis kendaraan, bisa dilihat di lembar STNK
– SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor
– Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
– Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
Keuntungan Balik Nama Kendaraan
– Legalitas kepemilikan kendaraan lebih terjamin
– Pengurusan administrasi kendaraan lebih mudah
– Pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan secara online
– Pencarian STNK atau BPKB yang hilang lebih mudah
– Klaim asuransi kecelakaan lebih mudah
– Menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain
Dengan demikian, meskipun biaya balik nama kendaraan gratis, pemilik kendaraan masih harus membayar beberapa biaya lain. Namun, keuntungan yang diperoleh dari balik nama kendaraan jauh lebih besar dan dapat memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi dan pembayaran pajak.
