• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Biaya Balik Nama Kendaraan: Apa yang Harus Dibayar Setelah Biaya Balik Nama Gratis?

Byadmin_jepretnews

Mei 22, 2025

Jepretnews.com – Pemerintah telah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia, memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas. Namun, ada beberapa biaya yang masih harus dibayar oleh pemilik kendaraan untuk keperluan lain.

Biaya yang Masih Harus Dibayar
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tergantung pada jenis kendaraan, bisa dilihat di lembar STNK
– SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor
– Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
– Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Keuntungan Balik Nama Kendaraan
– Legalitas kepemilikan kendaraan lebih terjamin
– Pengurusan administrasi kendaraan lebih mudah
– Pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan secara online
– Pencarian STNK atau BPKB yang hilang lebih mudah
– Klaim asuransi kecelakaan lebih mudah
– Menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain

Dengan demikian, meskipun biaya balik nama kendaraan gratis, pemilik kendaraan masih harus membayar beberapa biaya lain. Namun, keuntungan yang diperoleh dari balik nama kendaraan jauh lebih besar dan dapat memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi dan pembayaran pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *