Jepretnews.com – Praktik peredaran obat keras ilegal kembali bikin publik geleng kepala. Di tengah ramainya aktivitas warga, aparat justru menemukan fakta mencengangkan, ratusan obat berbahaya diperjualbelikan secara bebas di Pasar Senin Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, Senin (27/4/2026).
Tak butuh waktu lama, aparat gabungan langsung bergerak cepat. Tiga pedagang yang diduga kuat terlibat langsung diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.
Operasi ini bukan sekadar sidak biasa. Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang bersama BPOM Rejang Lebong turun langsung ke lapangan untuk menyisir aktivitas perdagangan obat.
Hasilnya? Mengejutkan. Petugas menemukan praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara terbuka di tengah keramaian pasar. Tanpa penundaan, tiga pelaku berinisial AN, NA, dan AS langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, temuan di lapangan semakin mempertegas betapa seriusnya kasus ini. Petugas berhasil mengamankan:
• 187 item obat keras dan obat terbatas
• Total 1.269 butir obat
• 40 item obat tradisional/jamu
• Sebanyak 852 butir yang diduga mengandung zat kimia tertentu
Angka ini bukan sekadar statistik. Ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran obat ilegal masih terjadi secara masif dan terbuka.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama memastikan penindakan dilakukan sesuai aturan hukum.
“3 orang pedagang yang menjual obat keras, jamu ilegal tanpa izin resmi, ratusan merk obat dan jamu kita amankan dan ditindak sesuai dengan UU Kesehatan,” terang Kasat Reskrim.
Pernyataan ini menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, temuan BPOM menunjukkan adanya penjualan antibiotik tanpa resep dokter sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi. Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, mengungkapkan.
“3 Pedagang yang diamankan bersama barang bukti obat ini tidak memiliki izin usaha dan tanpa kewenangan menjual obat-obatan bukan tamatan dari tenaga medis,” terang Pupa.
Fakta ini membuka realita serius, obat yang seharusnya diawasi ketat justru beredar bebas di pasar tradisional.
Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya bisa jauh lebih luas. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis berisiko:
• Menyebabkan efek samping berbahaya
• Memicu kerusakan organ
• Hingga menyebabkan resistensi antibiotik yang sulit diobati
Artinya, satu transaksi kecil di pasar bisa berdampak besar bagi kesehatan masyarakat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Meski dijual bebas, bukan berarti obat tersebut aman dikonsumsi.
Kepala BPOM mengimbau masyarakat agar:
• Tidak membeli obat sembarangan
• Selalu membeli di apotek resmi
• Menggunakan resep dokter untuk antibiotik
Kasus ini membuktikan satu hal penting peredaran obat ilegal masih mengintai di ruang publik, bahkan di tempat yang paling dekat dengan aktivitas masyarakat.
Di balik keramaian pasar, tersimpan potensi bahaya yang tak terlihat. Dan kini, aparat mulai membuka tabirnya satu per satu.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
