Jepretnews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membongkar sebuah sindikat kejahatan siber internasional yang menciptakan markas polisi palsu di sebuah rumah mewah di Lampung.
Operasi ini menemukan dan menangkap total 27 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat langsung dalam kegiatan penipuan lintas negara ini. Seluruh pelaku kini menghadapi proses deportasi dari wilayah Indonesia, sebuah tindakan tegas yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum.
Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo mengonfirmasi perkembangan kasus ini. Ia menyampaikan bahwa ke-27 WNA tersebut telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bekasi untuk proses administrasi keimigrasian lebih lanjut.
“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT (China). Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta yang selanjutnya mereka akan ditindak lanjuti oleh kepolisian Tiongkok,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11). Dikutip dari cnnindonesia.com.
Selanjutnya, Ditjen Imigrasi bekerja sama erat dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta, yang bertugas menindaklanjuti para pelaku melalui Kepolisian Tiongkok setibanya mereka di negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono memberikan detail mengenai penangkapan para pelaku. Awalnya, Polres Bekasi, Jawa Barat, menangkap 27 WN China ini di lokasi kejadian. Ironisnya, tempat penangkapan adalah sebuah rumah mewah yang terletak di Lampung.
Di sana, Anggi mengungkapkan bahwa para WNA memasang berbagai spanduk dan menata ruangan sedemikian rupa sehingga tercipta suasana yang sangat menyerupai kantor polisi resmi China. Faktanya, ini hanyalah kedok untuk menjalankan aksi penipuan.
Modus operasi mereka melibatkan panggilan telepon kepada warga negara China yang berada di China. Para pelaku berpura-pura menjadi petugas kepolisian China dan lantas meminta sejumlah uang dari korban.
“Jadi korbannya di China. Mereka menelpon warga negara China yang ada di China, seolah-olah berpura-pura menjadi polisi China dan kemudian meminta sejumlah uang,” ujarnya.
Anggi memastikan tidak ada korban warga negara Indonesia. Pihak kepolisian lalu melimpahkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi.
Anggi menegaskan bahwa tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam sindikat penipuan ini. Setelah proses penangkapan selesai, pihak kepolisian melimpahkan kasus ini kepada Kantor Imigrasi Bekasi karena melibatkan pelanggaran keimigrasian.
Lebih lanjut, Anggi menyebutkan bahwa para WN China ini menerapkan pembagian tugas yang terstruktur dalam melancarkan aksi penipuan mereka. Beberapa orang berperan sebagai pimpinan, sementara yang lain bertindak sebagai penelepon awal.
“Kemudian, ketika tersangkut, ada tim lain yang meneruskan upaya penipuannya. Jadi mereka terdiri atas tim,” katanya.
Saat ini, ke-27 WN China tersebut berada dalam penahanan Imigrasi sambil menunggu proses pendeportasian. Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China untuk Indonesia guna memastikan para pelaku dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di negara asal mereka.
(Sumber foto : detik.com)
Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!
