Jepretnews.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepahiang kembali menjadi sorotan. Audit investigasi dan audit khusus yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang membuka indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas.
Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya indikasi temuan senilai kurang lebih Rp300 juta. Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Meski demikian, proses tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan audit investigasi dan audit khusus setelah menerima laporan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga menyasar pelaksanaan kegiatan fisik yang dibiayai melalui ADD dan DD.
Dari hasil audit tersebut, auditor menemukan sejumlah indikasi yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nilai total temuan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos., M.AP, mengatakan bahwa pemerintah desa masih diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Terkait dengan LHP pengelolaan ADD/DD Desa Pekalongan kini masih berprogres 60 hari, saat ini temuan sudah berprogres 15 persen. Total temuannya kurang lebih di angka Rp300 juta,” jelas Dedi, Senin (27/7/2026).
Dedi menjelaskan, progres penyelesaian tindak lanjut LHP saat ini baru mencapai sekitar 15 persen. Oleh karena itu, Inspektorat masih memberikan ruang kepada pemerintah desa untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, batas waktu penyelesaian tindak lanjut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
“Masa pengembalian LHP atas audit pengelolaan ADD/DD pemerintah desa ini masih berlangsung sampai dengan akhir Agustus,” ujar Dedi.
Ia berharap pemerintah desa dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP sehingga proses pengawasan dapat berjalan efektif.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa audit investigasi maupun audit khusus bukan semata-mata dilakukan untuk menemukan kesalahan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan setiap laporan masyarakat dapat diverifikasi secara objektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran desa.
Tim auditor, kata dia, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi hingga pengecekan terhadap pekerjaan fisik yang dibiayai menggunakan dana desa.
“Tujuan utama audit yang kita lakukan ini untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran agar program pembangunan yang menggunakan dana desa tepat sasaran,” ujar Dedi.
Audit tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, setiap rupiah anggaran yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
