Jepretnews.com – Pemerintah telah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia, memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas.
Namun, tidak semua kendaraan dibebankan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut adalah jenis kendaraan yang bebas BBNKB:
Kendaraan yang Dikecualikan dari Objek BBNKB
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
Pengecualian untuk Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Negeri
Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia tetap dikenakan BBNKB, kecuali:
1. Untuk diperdagangkan
2. Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia
3. Digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional
Pengecualian ini berlaku apabila kendaraan bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia selama 12 bulan berturut-turut.
Dengan demikian, kendaraan yang bebas BBNKB dapat menikmati kemudahan dalam proses balik nama, tanpa harus membayar biaya yang tidak perlu.(***)
