• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Ketua KPU Bengkulu Selatan Resmi Ditahan, Tiga Pimpinan KPU Terjebak Skandal Korupsi Pilkada 2024!

Byadmin_jepretnews

Nov 7, 2025

Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan kembali mengambil tindakan tegas yang mengejutkan publik. Pada Kamis malam (06/11/2025), penyidik resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Sosok tersebut adalah EO, yang menjabat sebagai Ketua KPU Bengkulu Selatan. Penetapan ini segera menempatkan pimpinan tertinggi lembaga penyelenggara pemilu di Bengkulu Selatan tersebut ke balik jeruji besi.

Sebelum penetapan EO, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan telah lebih dahulu menjerat dua pejabat kunci lainnya: Siptoriusman, selaku Sekretaris KPU, dan Agustina Aprina, sebagai Bendahara KPU Bengkulu Selatan. Mereka berdua menjadi fokus awal penanganan kasus.

Seiring berjalannya waktu, dan setelah tim penyidik melakukan pendalaman mendalam, Kejaksaan menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan sang Ketua. Oleh karena itu, Kejari melakukan penahanan langsung terhadap EO di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan, sebagai konsekuensi logis dari status barunya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, memberikan penjelasan rinci mengenai penetapan ini dalam konferensi pers.

“Iya, malam ini kami kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024, berinisial EO. akan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan,” ujar Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra. Dikutip dari suarokito.com.

Selain menjabat sebagai Ketua KPU, Hendra menambahkan bahwa EO juga mengemban tugas sebagai penanggung jawab Divisi Keuangan.

Jabatan rangkap ini secara implisit menunjukkan bahwa EO memiliki akses penuh dan mengetahui detail semua kegiatan, khususnya terkait penggunaan anggaran, yang ada di KPU Bengkulu Selatan.

Dengan demikian, Kejaksaan meyakini EO memegang peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelima komisioner KPU, termasuk tersangka, masing-masing sebanyak dua kali untuk memastikan kelengkapan dan validitas informasi.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan tidak menutup kemungkinan bahwa potensi adanya tersangka lain dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada ini masih sangat terbuka. Kelanjutan proses ini bergantung sepenuhnya pada hasil pengembangan penyidikan yang sedang berjalan. Sementara Kejaksaan terus bekerja, publik masih harus menunggu hasil audit resmi guna memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Mengenai proses persidangan, Kejari terus mengupayakan percepatan. Berkas dua tersangka awal mantan sekretaris dan bendahara telah hampir diselesaikan. Hendra menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas untuk tersangka baru akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Untuk tersangka baru ini nanti pelimpahan akan menunggu prosesnya. Dua tersangka sebelumnya yaitu mantan sekretaris dan bendahara sudah hampir selesai. Namun jika waktunya memungkinkan, maka akan kita limpahkan bersamaan ketiga tersangka ini. Jadi lima komisioner KPU, termasuk Ketua, masing-masing sudah kita periksa sebanyak dua kali,” pungkasnya.

Namun demikian, jika jadwal memungkinkan, Kejaksaan akan melimpahkan berkas ketiga tersangka ini secara bersamaan. Langkah ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk menuntaskan kasus besar yang mengguncang lembaga penyelenggara Pilkada ini.

Jangan sampai ketinggalan berita terbaru! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk mendapatkan informasi terkini.