Jepretnews.com – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bengkulu kembali memunculkan perhatian publik. Kali ini, penyidik mendatangi kediaman ASW, salah satu pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, pada Kamis (13/8/2026).
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kawasan Kelurahan Dusun Besar. Sejumlah orang yang disebut sebagai penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, sampai penggeledahan berakhir, KPK belum menjelaskan secara terbuka isi dokumen yang dibawa dari kediaman ASW.
Ketua RT 9 Kelurahan Dusun Besar, Abdullah Pulungan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Abdullah mengatakan, petugas menunjukkan dokumen yang memuat lambang KPK. Bahkan, dirinya mengaku sempat menerima dokumen dan diminta menandatangani berkas yang berkaitan dengan kegiatan penggeledahan.
“Sekitar jam 10.00 lah. Katanya dari KPK. Berkas-berkasnya tadi ada lambang KPK,” ujar Abdullah. Dikutip dari Bengkulutoday.com.
Menurut Abdullah, proses penggeledahan berlangsung ketika pemilik rumah berada di lokasi. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah bagian rumah yang menjadi sasaran kegiatan.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik disebut membawa sejumlah berkas dan dokumen dari kediaman tersebut.
Abdullah menyebut petugas membawa dokumen berupa surat-menyurat. Namun, kegiatan itu tidak berujung pada pengamanan terhadap penghuni rumah.
“Berkas-berkas surat menyurat dan dokumen sedikit,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi informasi penting karena KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik diketahui mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Meski penyidik membawa berkas dari kediaman ASW, KPK belum mengungkap jenis dokumen yang mereka amankan.
KPK juga belum menjelaskan apakah dokumen tersebut memuat informasi penting terkait proyek tertentu atau menjadi bagian dari alat bukti yang sedang penyidik telusuri.
Karena itu, publik perlu menunggu keterangan resmi KPK sebelum menghubungkan dokumen tersebut dengan bagian tertentu dalam perkara dugaan suap proyek.
Posisi ASW dalam konstruksi perkara juga belum KPK jelaskan secara resmi. Dengan demikian, penggeledahan tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Penggeledahan di kediaman pejabat PUPR Kota Bengkulu menunjukkan bahwa penyidik masih bergerak mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Kini, perhatian publik tertuju pada dokumen yang dibawa penyidik. Jika KPK menemukan informasi relevan dari berkas tersebut, temuan itu berpotensi membantu penyidik menyusun rangkaian fakta dalam perkara.
Namun, seluruh perkembangan tetap bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK.
Satu hal yang jelas, penggeledahan rumah ASW pada Kamis (13/8/2026) menambah babak baru dalam penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Publik pun kini menunggu, apa sebenarnya isi dokumen yang dibawa penyidik KPK dari rumah tersebut?
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
