• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Vonis Korupsi UPS RSUD Kepahiang Dibacakan! Satu DPO, Dua Terdakwa Kena Hukuman Penjara, Negara Kejar Uang Pengganti Nyaris Rp1 Miliar

Byadmin_jepretnews

Jun 4, 2026

Jepretnews.com – Babak hukum kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) RSUD Kepahiang akhirnya mencapai titik nadir.

Setelah menjadi perhatian publik selama beberapa tahun terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu resmi menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan belanja modal pengadaan UPS Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (4/6/2026). Menariknya, salah satu terdakwa menjalani proses hukum secara in absentia karena hingga kini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Perkara ini kembali menyedot perhatian karena tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga mewajibkan para terdakwa mengembalikan uang pengganti dengan nilai yang mendekati Rp1 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor Bengkulu menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa dr. Hulman August Erikson dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan 20 hari.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp530 juta.

Sementara itu, terdakwa M. Ridwan Lubis, yang hingga saat ini masih berstatus DPO dan menjalani proses hukum secara in absentia, juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan 20 hari kurungan.

Tidak berhenti di situ, majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp443.565.000 kepada terdakwa tersebut.

Majelis hakim memberikan penegasan tegas terkait pelaksanaan putusan tersebut. Para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu satu bulan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, negara dapat melakukan penyitaan terhadap aset maupun harta benda milik para terpidana untuk kemudian dilelang guna menutupi uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan.

Lebih lanjut, apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka konsekuensinya adalah pidana penjara tambahan selama 1 tahun bagi masing-masing terpidana.

Jika digabungkan, total uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa mencapai Rp973.565.000. Nilai tersebut menjadi salah satu poin penting dalam putusan karena berkaitan langsung dengan upaya pemulihan kerugian negara.

Dengan dibacakannya putusan ini, perkara korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020-2021 resmi memasuki fase pelaksanaan putusan.

Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada proses pemulihan kerugian negara dan tindak lanjut terhadap terdakwa yang masih berstatus dalam pencarian orang.

Putusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang menggunakan anggaran publik terus berjalan hingga memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.