Jepretnews.com – Obrolan sederhana di sebuah konter di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, berubah menjadi tragedi berdarah.
Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang warga bernama Agus Salim (Alm).
Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu bergerak mengungkap perkara tersebut setelah korban ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar di sebuah siring di Desa Pagar Gunung.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 23.14 WIB. Polisi kemudian menerima laporan dari Abdi Negara, anak korban, pada Sabtu pagi, 5 September 2026.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi kemudian menetapkan WH (30), seorang wiraswasta yang juga warga Desa Pagar Gunung, sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian di Kepahiang itu bermula ketika Agus Salim mendatangi konter milik WH pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi konter tersebut berada di sebelah rumah korban.
Awalnya, korban hanya menanyakan kepada tersangka mengenai pembuatan paspor untuk keperluan keberangkatan ibadah haji. Namun, percakapan kemudian bergeser ke persoalan kehidupan pribadi tersangka.
Korban sempat melontarkan ucapan yang menurut polisi membuat tersangka merasa tersinggung.
“Nah kamu ini di sudah menikah 6 tahun belum buat rumah,” kata korban saat itu.
WH kemudian menjawab, “Lah sabar nek bisa lah aku.”
Percakapan belum berhenti. Korban kembali menimpali dengan ucapan, “Padahal S1 cari lah kerja yang bagus sedikit.”
Ucapan tersebut diduga memicu emosi tersangka. Menurut keterangan polisi, tersangka kemudian mengikuti korban yang berjalan menuju samping rumah. WH diduga menarik siku korban hingga korban terjatuh di tangga samping rumah. Setelah itu, tersangka diduga mengambil batu yang berada di sekitar lokasi dan menggunakannya untuk menyerang korban.
“Saat korban terjatuh, tersangka mengambil batu yang ada di sekitar TKP dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, tersangka membalikkan badan korban dan kembali memukulkan batu ke kepala bagian depan korban sebanyak dua kali,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H.
Polisi menyebut tersangka kemudian mengambil satu unit handphone Samsung milik korban. Tersangka juga diduga membalikkan tubuh korban hingga posisi tengkurap sebelum meninggalkan lokasi dan kembali menjaga konter.
Namun, perkara tersebut tidak berhenti setelah tersangka meninggalkan lokasi. Polisi menyebut sekitar tiga menit kemudian WH kembali ke tempat kejadian untuk memeriksa kondisi korban.
“Kurang lebih tiga menit kemudian, tersangka kembali ke TKP untuk memastikan kondisi korban. Untuk menghilangkan bukti, tersangka menarik bahu korban dari belakang dan menyeretnya ke arah saluran irigasi di dekat rumah korban,” jelas Kapolres.
Tersangka juga diduga membuang batu yang digunakan dalam penyerangan ke dalam saluran irigasi. Setelah itu, WH kembali ke konter dan melayani pembeli. Polisi menyebut tersangka bahkan beberapa kali mengecek kondisi korban. Petugas menduga tindakan tersebut dilakukan tersangka untuk memastikan kondisi korban setelah kejadian.
Dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan di Kepahiang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu rekaman CCTV, pakaian milik tersangka dan korban, sepasang sandal merek Wedermen, satu batu berwarna hitam berukuran sekitar 40 sentimeter, serta satu unit handphone Samsung A075F warna biru.
Keberadaan CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan polisi untuk mengungkap rangkaian kejadian. Polisi kini memproses WH sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman hukuman 15 tahun penjara) subsidair Pasal 468 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman hukuman 10 tahun penjara),” ujar Kapolres.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah polisi mengungkap dugaan rangkaian penganiayaan yang berawal dari percakapan di sebuah konter hingga berujung pada kematian Agus Salim.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersangka di hadapan hukum.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
