• Sen. Sep 7th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Tiga Kali Ajukan Izin, Gereja HKBP Kepahiang Belum Dapat Rekomendasi FKUB, Kajari Turun Tangan!

Byadmin_jepretnews

Agu 31, 2026

Jepretnews.com – Persoalan izin rumah ibadah Gereja HKBP Kepahiang kembali mencuat. Bukan karena jemaat tidak mengurus perizinan, tetapi karena proses pengajuan yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali belum berujung pada rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Curhatan tersebut mencuat saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., yang di dampingi Kasi Intel Kejari Kepahiang Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Arie Pratama, SH, meninjau rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kelurahan Padang Lekat, RT 18, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Kunjungan Kajari Kepahiang itu berlangsung dalam suasana humanis. Namun, di balik kunjungan tersebut, jemaat menyampaikan persoalan yang selama bertahun-tahun mereka hadapi, yakni proses perizinan rumah ibadah.

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengungkapkan, dirinya mendengar langsung cerita perjalanan pembangunan gereja tersebut. Menurutnya, pembangunan gereja berlangsung sejak 2016 dengan dukungan dana dari masyarakat.

“Saya melihat bagaimana gereja ini dibangun. Tadi ceritanya, sejak tahun 2016 gereja ini dibangun dengan dana dari masyarakat,” ujar Bagus Nur Jakfar.

Bagus juga mengapresiasi hubungan masyarakat selama proses pembangunan rumah ibadah tersebut. Ia menilai perbedaan keyakinan seharusnya tidak menghalangi masyarakat untuk membangun kepedulian dan saling membantu.

“Dan memang kita diterima dengan baik. Selama pembangunan, kami juga ingin menjadi bagian, utamanya bagian sebagai umat manusia yang sama. Umat manusia yang hidup, yang kita sama-sama saling bantu-membantu, menghargai, dan antarsesama,” katanya.

Bagus menegaskan, “Kita juga sebagai kejaksaan hadir memberikan pendampingan hukum dan pelayanan hukum, dan kewajiban kami sebagai umat beragama membantu bagaimana izin rumah ibadah ini bisa selesai,” tegas Bagus NurJakfar.

Sementara itu, Pendeta Gereja HKBP, Gosper Hutasoid, kepada redaksi Jepretnews.com, Minggu (30/8/2026), menjelaskan bahwa jemaat sebenarnya telah berupaya mengurus perizinan rumah ibadah tersebut.

Namun, hingga pengajuan ketiga, proses tersebut belum menghasilkan rekomendasi FKUB.

Gosper menjelaskan, keberadaan gereja tersebut bermula dari sebuah rumah yang jemaat gunakan sebagai tempat beribadah. Seiring bertambahnya kebutuhan jemaat, mereka kemudian membangun tempat ibadah yang lebih layak.

“Memang benar gereja ini sudah berdiri dari tahun 2016, tapi sebelumnya tadi bisa kita lihat itu rumah yang pertama ditempati sebagai tempat lokasi beribadah,” ujar Gosper.

Bangunan yang kini digunakan jemaat kemudian berdiri melalui dukungan masyarakat. Namun, persoalan perizinan masih menjadi pekerjaan rumah.

“Dan untuk beberapa hal yang sudah disampaikan oleh pak Kajari, terkait dengan perizinan, memang kami sulit untuk mendapatkan perizinan dengan beberapa faktor, yaitu terbentur dengan FKUB, karena rekomendasi harus diberikan oleh FKUB, itu yang mendukung kami untuk diserahkan lagi ke izin dari Bapak Bupati,” jelasnya.

Gosper menyebut proses verifikasi sebelumnya juga berkaitan dengan administrasi kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, pihak gereja telah berupaya memperbaiki administrasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang diminta.

“Jadi terbenturnya itu terkait dengan beberapa hal seperti KTP, Pak. Jadi KTP-nya itu sudah diupayakan untuk diperbaiki dan diusahakan yang sesuai dengan harapan FKUB dan sekarang pun verifikasi itu sudah ada,” katanya.

Dengan proses perbaikan administrasi tersebut, jemaat berharap persoalan perizinan rumah ibadah Gereja HKBP Kepahiang dapat menemukan titik terang.

Di hadapan Kajari Kepahiang, Gosper juga menyampaikan harapan agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan sekaligus arahan mengenai langkah yang harus mereka tempuh.

“Dan dengan harapan bantuan dari pihak hukum, memberikan penjelasan dan arahan, begitu. Kami harap ada jalan keluar yang baik, Pak, untuk gereja ini, untuk izinnya,” harap Gosper di hadapan Kajari Kepahiang.

Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut proses administrasi rumah ibadah sekaligus hubungan antarumat beragama di Kabupaten Kepahiang.

Di sisi lain, informasi mengenai FKUB dan proses rekomendasi rumah ibadah perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komunikasi antara jemaat, pemerintah daerah, FKUB, serta pihak-pihak terkait.

Yang jelas, tiga kali pengajuan izin rumah ibadah Gereja HKBP Kepahiang menjadi catatan penting dalam perjalanan jemaat untuk mendapatkan kepastian administratif.

Kehadiran Kajari Kepahiang dalam kunjungan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi ruang mendengar keluhan, tetapi juga membuka komunikasi agar persoalan perizinan dapat dipahami secara terang dan ditempuh melalui mekanisme hukum serta administrasi yang berlaku.

Kini pertanyaannya, mampukah persoalan izin Gereja HKBP di Padang Lekat menemukan jalan keluar setelah tiga kali pengajuan belum mendapatkan rekomendasi FKUB?

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.