• Sen. Sep 28th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Bukan Soal Penolakan! Ini Alasan Gereja HKBP Kepahiang Butuh Waktu hingga Akhirnya Direkomendasikan FKUB

Byadmin_jepretnews

Sep 24, 2026

Jepretnews.com – Penantian panjang terkait rencana pendirian rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kelurahan Padang Lekat, Kabupaten Kepahiang, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melalui proses administrasi dan pembahasan sejak beberapa tahun terakhir, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepahiang akhirnya memberikan rekomendasi tertulis untuk pendirian rumah ibadah HKBP, Kamis, 24 September 2026.

Keputusan tersebut muncul setelah pihak HKBP melengkapi sejumlah persyaratan yang sebelumnya menjadi kendala.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian FKUB berkaitan dengan jumlah jemaat sekaligus status domisili mereka di Kabupaten Kepahiang.

Ketua FKUB Kabupaten Kepahiang, Khoirudin, S.Ag, menjelaskan bahwa pihak HKBP sebenarnya telah mengajukan proses izin dan rekomendasi sejak 2024.

Namun, proses tersebut tidak langsung menghasilkan rekomendasi. FKUB bersama sejumlah pihak dan tokoh masyarakat harus melakukan pembahasan secara bertahap hingga akhirnya menggelar rapat koordinasi untuk ketiga kalinya.

Menurut Khoirudin, persoalan utama pada tahap awal bukan semata-mata terkait lingkungan sekitar lokasi gereja.

FKUB menemukan persyaratan administrasi jemaat yang belum terpenuhi, khususnya terkait domisili.

Lambannya proses rekomendasi pendirian rumah ibadah HKBP, kata Khoirudin, terjadi karena sejak awal jumlah dan domisili jemaat belum memenuhi ketentuan.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni keberadaan minimal 90 pengguna atau umat jemaat yang memenuhi ketentuan administrasi.

“Ini merupakan rapat koordinasi yang ketiga kalinya dilakukan di FKUB terkait dengan pendirian rumah ibadah HKBP di Kelurahan Padang Lekat, karena sudah memenuhi syarat dimana jumlah jemaat dan status domisilinya cukup, maka FKUB memberikan rekomendasi tertulis, kemudian nanti rekomendasi Kementerian Agama dan izinnya nanti diterbitkan oleh kepala daerah,” jelas Khoirudin.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, FKUB Kepahiang kemudian menerbitkan rekomendasi tertulis.

Namun, rekomendasi FKUB bukan menjadi tahapan terakhir. Proses selanjutnya masih membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Agama sebelum izin pendirian rumah ibadah diterbitkan oleh kepala daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, proses pendirian rumah ibadah HKBP di Kelurahan Padang Lekat kini bergerak ke tahap berikutnya setelah sebelumnya cukup lama tertahan oleh persoalan administrasi.

Sementara itu, Pendeta Teddi Nababan, STh, pimpinan gereja HKBP Curup dan Kepahiang, menyebut pihaknya telah mempersiapkan proses administrasi pendirian rumah ibadah sejak 2016.

Menurut Teddi, kendala yang mereka hadapi pada awal proses bukan berasal dari persoalan izin lingkungan maupun penolakan masyarakat sekitar. Kendala utama justru berkaitan dengan jumlah jemaat dan administrasi domisili.

Ia mengatakan, sebagian jemaat HKBP di Kepahiang sebelumnya berstatus sebagai perantau sehingga proses pemenuhan persyaratan administrasi membutuhkan waktu.

“Sesuai dengan SK Menteri dan rekomendasi FKUB terkait dengan pendirian rumah ibadah adalah domisili jemaat di Kabupaten Kepahiang, sementara jemaat yang berada di Kepahiang perantau. Namun, sampai dengan saat ini kelengkapan administrasi ini sudah kita lengkapi, tandatangan masyarakat, dan tandatangan 90 jemaat,” ujar Teddi.

Dengan terpenuhinya dokumen dan persyaratan tersebut, pihak HKBP kini memperoleh rekomendasi FKUB sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pendirian rumah ibadah.

Rekomendasi FKUB pada Kamis, 24 September 2026, menjadi perkembangan penting bagi rencana pendirian rumah ibadah HKBP di Kelurahan Padang Lekat.

Setelah proses panjang sejak 2016 dan pengajuan rekomendasi yang berjalan sejak 2024, pihak HKBP kini tinggal mengikuti tahapan administratif berikutnya sesuai mekanisme perizinan.

Proses tersebut selanjutnya akan melibatkan Kementerian Agama dan pemerintah daerah sebelum izin pendirian rumah ibadah diterbitkan.

Dengan demikian, perjalanan pendirian HKBP di Kepahiang belum sepenuhnya selesai. Namun, terpenuhinya persyaratan jemaat dan terbitnya rekomendasi FKUB menandai bahwa proses tersebut telah melewati salah satu tahapan penting.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.