Jepretnews.com – Ada yang mulai dibongkar dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang.
Dugaan tidak optimalnya penerimaan daerah yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Salah satu perusahaan yang masuk dalam proses pengkajian adalah PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan teh.
Fokus Kejari bukan sekadar menghitung potensi pendapatan daerah yang belum masuk ke kas daerah.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga sedang mengkaji apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Salah satu objek yang menjadi perhatian ialah retribusi tenaga kerja asing (TKA) yang diduga belum terpenuhi sebagaimana mestinya.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH, menjelaskan bahwa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki kewenangan membantu pemerintah daerah melakukan penagihan piutang daerah, termasuk retribusi yang belum dibayarkan.
Menurut Kajari, salah satu objek yang kini menjadi perhatian ialah retribusi tenaga kerja asing di PT TUMS yang sebelumnya disebut belum pernah disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Aturan mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa retribusi diperoleh melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sementara itu, untuk perpanjangan izin tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan, tarif retribusi ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap tenaga kerja asing, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kajari Kepahiang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait perkembangan pengkajian tersebut.
Saat ini Kejari masih menunggu arahan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kita tengah menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait dengan PT TUMS. Ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami juga sudah melakukan ekspose kepada Kejati Bengkulu terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi baru yang saat ini sedang dikaji,” ujar Kajari Kepahiang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berupa pengkajian awal dan belum sampai pada penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Selain PT TUMS, Kejari Kepahiang juga melakukan proses penagihan terhadap sejumlah perusahaan lainnya sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah.
Perusahaan yang disebutkan antara lain BPJS, PT MAS, dan PT SMM.
“Terkait PT TUMS ini, kami masih menunggu arahan dari Kejati Bengkulu apakah penanganannya akan melalui jalur perdata atau pidana,” tambahnya.
Dengan demikian, arah penanganan perkara masih bergantung pada hasil koordinasi dan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Hingga saat ini, Kejari Kepahiang masih melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tidak optimalnya penerimaan PAD tersebut.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bertanggung jawab secara hukum.
Apabila pada tahap berikutnya ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, Kejari Kepahiang memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses ini tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepahiang yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Proses pengkajian yang dilakukan Kejari diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
