Jepretnews.com – Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Provinsi Bengkulu mendadak memanas.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, Edwar Samsi, S.IP., M.M., DPRD mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setelah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dinilai tidak menguasai materi yang menjadi pokok pembahasan.
Keputusan itu diambil setelah sejumlah pertanyaan penting mengenai realisasi anggaran, pagu APBD, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tidak mampu dijawab secara utuh oleh pejabat yang hadir. Kondisi tersebut membuat jalannya pembahasan berlangsung alot hingga akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat mendatang.
Dalam rapat yang digelar Rabu (29/7/2026) itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya diwakili oleh Sekretaris Dinas, Ibu Ine, bersama beberapa kepala bidang. Namun, ketika Pansus DPRD meminta penjelasan rinci mengenai pelaksanaan APBD 2025, jawaban yang diberikan dinilai belum memenuhi kebutuhan pembahasan.
Edwar Samsi, S.IP., M.M., mengatakan pihaknya membutuhkan data yang lengkap karena pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
“Berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hadir Sekretaris Dinas, Ibu Ina, dan beberapa kepala bidang. Ketika kita minta penjelasan terkait realisasi APBD, berapa pagu anggarannya, dan berapa SILPA, mereka justru gelagapan karena tidak bisa menampilkan secara utuh,” ujar Edwar Samsi.
Menurut Edwar, penjelasan yang disampaikan dalam rapat bahkan tidak selaras dengan dokumen resmi yang telah dipaparkan sebelumnya.
“Penjelasan yang disampaikan bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Gubernur dalam nota penjelasannya maupun BPKAD terkait masalah SILPA,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD memutuskan menghentikan sementara pembahasan. Selain karena materi dinilai belum dikuasai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga tidak hadir dalam rapat tersebut.
Akibatnya, DPRD menjadwalkan ulang pembahasan hingga Jumat dengan harapan OPD menghadirkan pejabat yang benar-benar memahami kondisi keuangan instansi.
“Karena mereka tidak menguasai materi dan kepala dinasnya tidak hadir, akhirnya kita pulangkan mereka. Pembahasan kita tunda sampai hari Jumat,” katanya.
Edwar menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan agenda strategis yang membutuhkan penjelasan komprehensif dari pejabat yang berwenang.
“Harapan kita, ketika pembahasan pelaksanaan APBD tahun 2025, yang hadir harus orang yang berkompeten sehingga bisa menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan DPRD,” harap Edwar.
Sorotan DPRD ternyata tidak berhenti pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangkaian pembahasan Raperda APBD 2025, Komisi I juga mengevaluasi sejumlah OPD lain, seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, RSUD, hingga Badan Umum Daerah (BUD).
Menurut Edwar, hasil pembahasan terhadap sejumlah instansi tersebut masih belum memuaskan karena masih banyak persoalan yang belum dapat dijelaskan secara rinci.
“Setelah kita membahas Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, termasuk BUD hari ini, ternyata hampir semua OPD, boleh dikatakan hasil pembahasannya masih jauh dari memuaskan,” kata Edwar.
Selain menyoroti pelaksanaan APBD, DPRD juga mengangkat persoalan pelayanan ambulans di bawah Dinas Kesehatan. Edwar menyebut Peraturan Gubernur telah mengatur bahwa layanan ambulans diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, masih ditemukan adanya permintaan biaya bahan bakar kepada warga yang menggunakan layanan tersebut.
“Masalah ambulans, dalam Peraturan Gubernur itu gratis untuk masyarakat. Tetapi di lapangan masih ada yang meminta uang bensin. Itu yang tidak benar,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRD juga mempertanyakan status kepemilikan ambulans yang digunakan. Menurut Edwar, apabila kendaraan tersebut telah diserahkan kepada pihak desa, seharusnya terdapat dokumen resmi berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kalau memang diserahkan, kenapa tidak ada NPHD-nya? Berarti statusnya masih kendaraan milik Pemerintah Provinsi. Itu yang kita minta untuk dievaluasi,” tegas Edwar.
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ambulans. Bahkan, DPRD mengingatkan agar tidak lagi menganggarkan pengadaan ambulans pada APBD Tahun 2026 apabila sistem distribusi dan pengelolaannya belum dibenahi.
“Makanya kita pastikan tahun 2026 tidak ada pengadaan ambulans tersebut kalau melihat kondisi dan cara mereka mendistribusikannya,” pungkasnya.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
