Jepretnews.com – Senin 14 Juli 2015 yang seharusnya menjadi hari biasa berubah haru di Kompleks Parlemen, Senayan. Ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI menjadi saksi bisu pecahnya tangis seorang guru honorer asal Bengkulu berinisial R. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, R mengadukan nasibnya yang menggantung setelah lebih dari enam tahun mengabdi sebagai pendidik.
Dilansir dari Kompas.com Ia mengungkapkan kekecewaan mendalamnya terhadap sistem yang seolah menghalanginya melaju dari guru honorer R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, klasifikasi R4 ini krusial dalam Data Pokok Guru (Dapodik) untuk penentuan prioritas seleksi PPPK.
“Kalau pemerintah tahu R4 adalah guru yang tidak bisa ke dalam non-database, yang hanya terdata di Dapodik selama dua tahun berturut-turut. Tapi pada kenyataannya kami sudah tujuh tahun mengabdi dan teman saya ada yang 11 tahun mengabdi, dan di seluruh Indonesia masalahnya seperti itu,” tutur R, membeberkan ironi di balik pengabdian panjangnya yang seolah luput dari perhatian.
Kategori R4 sendiri merujuk pada guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mirisnya, justru kategori inilah yang berada di prioritas paling akhir dalam rekrutmen ASN PPPK, membuat karir mereka seolah terbengkalai tanpa kejelasan.
“Bagaimana Pengabdian Kami Selama Ini Jika Kami Disia-siakan?”
R pun memohon dengan sangat agar Komisi X DPR RI dapat memperjuangkan nasib rekan-rekan guru honorer dengan kategori serupa. Ia mengingatkan tentang amanat undang-undang yang mewajibkan penyelesaian masalah honorer pada tahun 2025.
“Ada (aturan) UU bahwa honorer harus diselesaikan pada tahun 2025. Jikalau kami R4 disia-siakan, bagaimana pengabdian kami selama ini?” tanyanya pilu, sembari terus menyeka air mata.
Tak hanya persoalan status, R juga membeberkan fakta pahit tentang gaji yang diterimanya. Sebagai guru honorer, ia hanya digaji sekitar Rp30.000 per jam. Jika diasumsikan mengajar 18 jam sebulan, gajinya hanya mencapai Rp540.000 per bulan. Angka ini tentu sangat jauh dari kata layak, apalagi tanpa tambahan tunjangan layaknya guru berstatus ASN.
“Kalau misalnya dapatnya 18 jam, dikalikan Rp30.000, cuma Rp540.000, Bu. Bagaimana nasib kami, Bu? Kami kecewanya kenapa tidak semua (kategori guru honorer) diangkat,” pintanya penuh harap. “Mohon perjuangkan kami, Bu. Izinkan kami, Bu, untuk bisa diangkat menjadi PPPK, boleh, Bu, asalkan punya kejelasan karier kami,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan yang menyayat hati ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, yang memimpin rapat, menyatakan akan menampung seluruh usulan tersebut. MY Esti juga menunjukkan empati mendalam, mengingat dirinya pernah berada di posisi yang sama sebagai guru honorer.
“Njih, matur nuwun (baik, terima kasih). Sudah kami tangkap. Saya juga guru honorer dulu, jadi saya tahu. Terima kasih untuk perjuangannya selama ini,” tutur MY Esti, mencoba memberikan semangat dan harapan bagi para guru honorer.
Perjuangan guru honorer R4 ini membuka mata kita pada realitas miris di lapangan. Akankah suara hati mereka didengar dan menghasilkan perubahan nyata? Kita nantikan bersama bagaimana Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti permasalahan krusial ini demi masa depan pahlawan tanpa tanda jasa.
(Dok foto Kompas.com)
