Jepretnews.com – Penanganan dugaan bullying di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kepahiang kembali memanas. Di saat proses hukum masih berjalan, kuasa hukum korban justru mengungkap adanya dugaan intervensi dari oknum guru hingga dugaan tekanan agar perkara diselesaikan melalui jalur damai.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian publik karena muncul menjelang rencana pertemuan antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.
Kuasa hukum korban menilai seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi korban.
Kepada Jepretnews.com, Rabu malam (29/7/2026), Penasehat Hukum korban, Fromes Media Bagite, SH, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mengundang kedua belah pihak untuk menghadiri musyawarah.
“Besok wali murid pelaku dan korban diundang ke sekolah dengan alasan musyawarah,” tutur Fromes.
Namun, di balik rencana musyawarah tersebut, Promes mengaku menerima laporan dari kliennya terkait dugaan intimidasi yang terjadi pada malam sebelum pertemuan dijadwalkan.
Menurutnya, terdapat dugaan tekanan dari oknum tertentu yang mengarahkan agar perkara tidak dilanjutkan melalui proses hukum.
“Malam ini ada intimidasi dari oknum guru dan salah satu petugas peksos memaksa untuk damai,” kata Fromes dengan nada kesal.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari kuasa hukum korban. Hingga berita ini diterbitkan, Jepretnews.com belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Lebih lanjut, Fromes menegaskan bahwa kliennya merupakan korban yang berhak mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Ia juga menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar tanpa rasa takut.
Selain itu, ia menilai pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi prioritas utama di samping proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami dalam hal peristiwa ini adalah korban, dan institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk menuntut ilmu. Kami di sini untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami sebagai anak dilindungi sepenuhnya oleh hukum. Saat ini, fokus utama kami adalah memulihkan kondisi psikologis anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai UU Perlindungan Anak.” Ujarnya.
Promes berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum dan tidak memberikan tekanan dalam bentuk apa pun terhadap korban maupun keluarganya.
“Kami berharap untuk hormati proses hukum dan jangan ada intimidasi,” tutup Fromes.
Kasus dugaan bullying di SMP Negeri Kepahiang terus menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak sekolah, pendamping sosial, serta instansi terkait agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Jepretnews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
