• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Rp2,25 Miliar Raib! Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masuk Babak Baru, Tersangka SF Resmi Diserahkan ke Jaksa

Byadmin_jepretnews

Jun 5, 2026

Jepretnews.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah akhirnya memasuki tahap nadir.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Kepahiang resmi menyerahkan tersangka berinisial SF beserta puluhan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang dikenal sebagai Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Jumat (5/6/2026).

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan sebanyak 44 barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka SF.

Pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., tersangka SF disangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Nilai kerugian itu menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan mendatang.

Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum langsung mengambil langkah lanjutan berupa penahanan terhadap SF untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran proses penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, perkara ini kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk segera disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Kepahiang menyampaikan.

“Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka ‘SF’ dan barang bukti sebanyak 44 (empat puluh empat) buah dari penyidik Polres Kepahiang kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.” Jelas Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.

Selanjutnya terhadap tersangka ‘SF’ dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup guna kepentingan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.