Jepretnews.com – Kejadian memilukan baru-baru ini mengguncang warga Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang bocah perempuan berinisial Sonya bukan nama sebenarnya, yang baru berusia sekitar lima tahun, mengalami kekerasan brutal oleh ibu kandungnya, Emi, dan ayah tirinya, Teguh.
Warga Kampung Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, harus bertindak cepat setelah mereka tidak lagi sanggup mendengar rintihan tangis dan jeritan kesakitan Sonya yang hampir terjadi setiap hari.
Warga sekitar, termasuk Surti (42), secara konsisten mendengar suara tangisan memilukan bocah itu dari rumahnya. Mereka sudah lama merasa prihatin atas penderitaan yang Sonya alami.
Sejak kemarin, Surti dan warga lain tidak melihat Sonya keluar rumah, kemudian mereka berinisiatif mendobrak paksa rumah tersebut.
“Kami tidak sanggup lagi melihat penderitaan yang dialami Sonya. Sejak kemarin hingga pagi ini kami tidak melihat dia keluar rumah, akhirnya kami bersama warga memutuskan mendobrak rumah itu,” jelas Surti kepada media, Sabtu (18/10/2025). Dikutip dari deteksi.co.
Betapa terkejutnya warga ketika mereka berhasil masuk. Ternyata, mereka menemukan Sonya dalam kondisi sangat lemas, duduk lesu di lantai, dan yang lebih mengerikan, kaki kecilnya terantai kuat pada tiang rumah. Ia hanya memegang sikat gigi.
Selanjutnya, pengakuan bocah itu semakin membuat hati warga hancur, ia belum diberi makan sejak subuh oleh kedua orang yang seharusnya melindunginya.
“Kata Sonya, sejak jam tiga pagi dia belum makan, cuma dikasih kopi. Kami langsung menangis melihat keadaannya,” tutur Surti dengan mata berkaca-kaca, menjelaskan kengerian yang mereka saksikan.
Warga yang tersulut amarah tidak menunggu lebih lama. Seketika itu juga, mereka melepaskan rantai besi dari kaki Sonya. Dengan sigap, mereka segera melaporkan insiden keji ini kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji.
Petugas kepolisian kemudian tiba di lokasi dan langsung mengevakuasi korban. Mereka membawa Sonya ke RSUD Mesuji. Di sana, petugas melakukan visum et repertum untuk mencatat semua luka dan memastikan kondisi fisiknya aman.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, melalui Unit PPA, telah membenarkan kejadian ini. “Korban sudah kita amankan dan dibawa ke rumah sakit untuk visum. Sementara kedua pelaku, ibu kandung dan ayah tiri korban, sudah kami tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas seorang petugas PPA Polres Mesuji. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pelaku kini resmi berjalan.
Polisi kini tengah mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penyidik dapat menjerat pelaku dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (4).
Ancaman pidana untuk pasal ini tergolong berat, yaitu penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Lebih jauh, jika pengadilan membuktikan bahwa kekerasan ini dilakukan oleh orang tua kandung dan ayah tiri korban, maka hukuman tersebut dapat diperberat, sesuai ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Warga menyampaikan harapan yang sangat besar. Mereka mendesak agar pihak berwenang menghukum kedua pelaku seberat-beratnya.
“Kami sangat berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Anak sekecil itu tidak pantas disiksa, dia butuh kasih sayang, bukan rantai,” tuntut Surti, mewakili suara komunitas.
Sementara itu, Sonya, korban kekerasan ini, mulai menjalani proses pemulihan. Petugas PPA Polres Mesuji dan psikolog mendampingi langsung bocah malang tersebut. Tujuannya, membantu memulihkan kondisi fisik dan trauma psikis yang mendalam akibat perlakuan keji orang tuanya.
Kasus ini jelas menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Memang, kita semua memiliki tanggung jawab kolektif untuk melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan, bahkan di dalam lingkungan keluarga mereka sendiri.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk mendapatkan informasi terkini.
